NEWS

DJP Catat Laporan SPT Pajak Orang Pribadi Masih Lebih Rendah dari 2021

Baru 9,47 juta wajib pajak pribadi yang laporkan SPT.

DJP Catat Laporan SPT Pajak Orang Pribadi Masih Lebih Rendah dari 2021Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
29 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dirketur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menuturkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik wajib pajak pribadi maupun badan masih lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Hingga 28 Maret, Ditjen Pajak mencatat baru ada 9,47 juta wajib pajak telah melaporkan SPT 

“Kalau tahun kemarin 9,5 Juta SPT yang masuk (di tanggal yang sama). Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (28/3).

Suryo memaparkan, dari 9,47 juta SPT yang telah masuk, sebanyak 8,16 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 809 ribu SPT dilaporkan melalui e-form, dan 384 ribu SPT dilaporkan secara manual. "Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima," kata Suryo.

Ia menaksir, pelaporan SPT dari wajib pajak pribadi hanya mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021. Dengan sisa tenggat pelaporan SPT yang jatuh pada 31 Maret 2022, ia menilai tak akan ada banyak perubahan dalam tiga hari kedepan.

Ini berbeda dengan wajib pajak badan yang tenggat pelaporannya masih sampai akhir April. “Mungkin SPT PPh badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan masih sampai akhir April 2022 besok penyampaiannya,” imbuhnya.

Upaya DJP

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengungkapkan mengenai kesiapan pelaporan SPT Tahunan oleh instansinya. Hingga kini, DJP masih terus berusaha meningkatkan kapasitas dengan menambahkan beberapa server dan menyediakan fasilitasi penyampaian melalui e-form dan e-filing.

“Kalau e-filing itu untuk yang kira-kira dalam pengisiannya setengah jam bisa terselesaikan dan bisa disubmit secara elektronik. Sedangkan kalau e-form itu yang durasi pengisiannya lebih dari setengah jam. Dan e-form tidak perlu dikonversikan ke dalam bentuk yang lain,” imbuhnya.

Ditjen Pajak juga mencatat jumlah PPh yang telah dikumpulkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sampai pukul 10.00 WIB kemarin, jumlah PPh yang dikumpulkan sebesar Rp4,5 triliun.

Ditjen Pajak juga telah melakukan sosialisasi cukup gencar terkait program ini dengan mengirimkan e-mail blast kepada para wajib pajak, termasuk yang mengikkuti PPS.

Meski demikian,  pesan tersebut hanya berisi pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi detail. “Hanya bersifat imbauan atau pemberitahuan umum dan tidak mencakup informasi yang lebih detil atas wajib pajak yang menerima e-mail blast tersebut,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor 

Related Topics