NEWS

Dumping: Cara Kerja, Tujuan, Jenis, Keuntungan, dan Kerugian

Dumping seringkali dinilai merugikan negara pengimpor.

Dumping: Cara Kerja, Tujuan, Jenis, Keuntungan, dan KerugianANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
09 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dumping adalah istilah paling sering muncul dalam perdagangan internasional. Kebijakan ini sangat merugikan negara yang menjadi mitra dagang, khususnya produsen lokal.

Lantas, apa itu dumping? Apa dampak dumping? Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu dumping?

Dumping adalah kebijakan pemerintah suatu negara yang menerapkan harga lebih murah untuk barang-barangnya yang diekspor ke negara mitra dagangnya. Bahkan, seringkali harga barang yang diekspor lebih murah dibandingkan harga di dalam negerinya sendiri. Tujuannya, untuk mematikan pesaing atau produk lain di negara mitra dagang tersebut.

Dengan cara tersebut, negara yang melakukan dumping tak hanya dapat memperluas pangsa pasar, melainkan juga menambah devisa negara dan membantu krisis produksi negara lain.

Namun, kebijakan ini dianggap sebagai unfair trade dalam perdagangan internasional. Bahkan di berbagai negara, muncul kebijakan antidumping agar produk-produk yang berasal dari dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor.

Kebijakan antidumping ini juga diambil untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Sebab, biasanya, setelah pangsa pasar dikusai harga produk-produk yang didumping akan dinaikkan kembali dan negara yang mengimpor barang tersebut akan semakin terbebani.

Dumping menurut WTO

Meski kebijakan dumping dinilai tidak adil dan ditolak oleh sebagian besar negara anggota World Trade Organisation (WTO). Namun, organisasi perdagangan dunia tersebut menganggap bahwa tindakan menjual barang dengan harga lebih murah di luar negeri adalah legal.

Karena tak ada larangan dari WTO tersebut, negara-negara di dunia pada umumnya memiliki regulasinya sendiri guna mencegah politik dumping. Regulasi tersebut secara umum berbentuk pembatasan kuota dan penetapan tarif, seperti yang dilakukan di Indonesia.

Di samping itu, tak adanya larangan dari WTO juga membuat tiap negara melakukan penyelidikan sendiri atas kebijakan dumping. Bahkan seringkali, kebijakan muncul sebagai aksi balasan akibat pembatasan kuota atau penetapan tarif antidumping di negara mitra dagang.

Misalnya, dalam hal BMAD untuk HRP asal China yang disebut di atas. Waktu itu, kebijakan tersebut dirilis dua pekan setelah China menerapkan kebijakan antidumping untuk baja Indonesia.

Pun begitu, ada pula negara-negara yang saling bekerja sama melindungi wilayahnya dari dumping dengan menetapkannya pada perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional.

Related Topics