NEWS

Hati-hati! Jastip Bisa Rugikan Negara

Jastip dari luar negeri harus bayar bea masuk.

Hati-hati! Jastip Bisa Rugikan NegaraDirjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Askolani. (Doc: Tangkapan layar konferensi pers APBN KiTA)
17 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan usaha jasa titipan (jastip) merugikan negara. Pasalnya, barang dari luar negeri tersebut acap kali menjadi barang bawaan penumpang dan lolos dari pengenaan tarif bea masuk.

Hal ini juga menciptakan kondisi tidak adil terhadap para pelaku usaha lain yang memasukkan barangnya secara legal.

"Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain," ujarnya 

Meski demikian, fenomena jastip dengan modus barang bawaan penumpang bukan baru-baru ini saja jadi sorotan. Sejak 2019, Direktorat Bea dan Cukai bahkan mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa titipan agar barang yang dipesan bisa sampai dengan aman.

Sebabnya jelas: aturan yang berlaku di Indonesia terkait impor harus selalu diselesaikan oleh setiap penumpang yang ingin membawa barang dari luar negeri. Kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga harus dilakukan di mesin yang telah disediakan Bea Cukai.

Tanpa memenuhi aturan tersebut, barang yang dipesan berpotensi untuk disita aparat. Pada Oktober 2019, misalnya, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan aksi dua penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan barang bawaan berupa delapan buah iPhone 11 hasil jastip dari Singapura.

Modusnya yang digunakan saat itu adalah memisahkan iPhone dengan kotak kemasannya yang ditinggal di Singapura. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan iPhone ke kantong baju, bahkan ada yang sampai dilakban di paha.

Kemudian dalam melakukan aksinya, keduanya sengaja keluar tidak secara bersamaan untuk menghindari kecurigaan petugas. Untungnya, aksi culas ini berhasil digagalkan.

Bea Cukai bertindak sebagai community protector dan trade facilitator untuk Indonesia. Artinya, lembaga di bawah Kementerian Keuangan tersebut memiliki wewenang untuk mencegah masuknya barang-barang yang dianggap akan merusak pasar Indonesia. 

Lantas, bagaimana cara penghitungan bea masuk untuk barang-barang jastip?

Tata cara untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas barang kiriman dari luar negeri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019.

Beleid itu juga mengatur jenis-jenis barang kiriman atau paket dengan beberapa kategori, di antaranya:

  • Barang kiriman yang nilainya kurang dari free on board (FOB) US$3 dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB US$3 dipungut bea masuk ;
  • Barang kiriman yang nilainya sampai dengan FOB US$1.500 dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB US$1.500 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (most favourable nations)

Nilai pabean barang kiriman lebih dari US$1.500 harus diberitahukan dengan dokumen PIB jika penerima barangnya merupakan badan usaha atau PIBK dalam jika penerimanya bukan merupakan badan usaha.

Selain itu, sebenarnya ada beberapa jenis barang kiriman lain barang kiriman sebagai hadiah, atau barang mewah. Namun pembahasan artikel ini hanya akan mengacu pada dua kategori barang yang sering kali dikirim dengan metode jastip tersebut.

Cara hitung bea masuk barang kiriman 

Tarif Bea Masuk dan PDRI untuk barang kiriman adalah sebagai berikut:

  • Bea Masuk = 7,5 persen
  • PPN = 11 persen 

Namun, perlu dicatat, ada sejumlah barang yang dikecualikan dari penggunaan tarif tersebut, yaitu: tas, sepatu, produk tekstil, buku pendidikan. Barang-barang jenis ini akan menggunakan tarif Bea Masuk Umum (most favourable nations) yang dapat dicek tarifnya di https://insw.go.id/intr.

Sebagai contoh, seorang penumpang membawa barang jastip berupa album dari grup musik U2 dari Amerika Serikat dengan harga US$35,19. Maka komponen untuk menentukan pungutan, yaitu.

  • Cost (Harga Barang/Free On Board) = US$35,19
  • Insurance (Asuransi = 0 (tidak ada)
  • Freight (Ongkos/biaya kirim) = 0
  • Kurs 1 US$= 14.374 IDR

Nilai pabeannya adalah (Cost + Insurance + Freigt) x kurs= (35,19 + 0 + 0) x 14.374 = Rp505.821

Menghitung bea masuk barang kiriman:

  • BM = 7,5 persen x nilai pabean = 7,5 persen x Rp505.821 = Rp37.936,5795 dibulatkan menjadi Rp37.900

Menghitung PPN barang kiriman:

  • PPN = 11 persen x Nilai Impor
  • Nilai Impor= Pabean + Bea Masuk = Rp505.821 + 37.900 = Rp543.721

PPN = 10 persen x Rp543.721 = Rp59.809 dibulatkan jadi Rp59.800

Maka total pungutan yang harus dibayar adalah: BM + PPN = Rp37.900 + Rp59.800 = Rp97.700

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.