NEWS

Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar pada 25 Ruas, Ini Daftarnya

Sistem jalan berbayar atau ERP bukan wacana baru.

Jakarta Akan Terapkan Jalan Berbayar pada 25 Ruas, Ini Daftarnyailustrasi Jakarta (unsplash.com/Eko Herwantoro)
10 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wacana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta kembali mengemuka. Kali ini, kebijakan tersebut masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang tengah dibahas DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Merujuk Pasal 8 Raperda tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria.

Pertama, tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Meski demikian, kriteria-kriteria tersebut dapat dievaluasi oleh Dinas Perhubungan dan perubahan kriteria berdasarkan hasil evaluasi diatur dengan Peraturan Gubernur.

Selain harus memenuhi kriteria tersebut, penyelenggaraan jalan berbayar juga diharuskan memperhatikan kualitas lingkungan serta dilengkapi dengan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa pengendalian kendaraan dengan sistem jalan berbayar diberlakukan setiap hari pada pukul 06.00–22.00 WIB.

Ruas jalan yang dapat menyelenggarakan ERP adalah:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Lelang proyek ERP

Wacana penerapan ERP sebenarnya telah ada sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2014. Kemudian, pada 2015 Pemprov DKI memulai lelang proyek tersebut dengan memprioritaskan dua perusahaan yang teknologinya telah melalui fase uji coba, yakni perusahaan teknologi dan komunikasi asal Swedia, Kapsch, dan Qfree asal Norwegia.

Belakangan, lelang itu digagalkan tanpa ada alasan yang Jelas dari LKPP dan KPPU. Hal ini membuat Dishub berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat menyelenggarakan lelang investasi sendiri. 

Pada 2018, rencana lelang ulang proyek tersebut akhirnya mencuat. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan 56 perusahaan telah mendaftar dalam lelang investasi ERP, termasuk dua perusahaan yang telah menjalani uji coba: Kapsch dan Qfree. 

Lelang melalui BLUD, menurutnya, dimungkinkan sebab Pemprov DKI tidak mengeluarkan anggaran sama sekali untuk pengadaan barang setelah pemenang tender mulai menggarap proyek.

Pemenang lelang akan menginvestasikan teknologinya untuk menerapkan sistem jalan berbayar, serta menjadi operator dan distributor on board unit (OBU) atau alat penyimpan data dan saldo.

Setelah penerapan teknologi tersebut terbukti baik, barulah Pemprov DKI mencicil pembayaran teknologi yang dibangun oleh pemenang lelang untuk sistem ERP.

"Bayar cicilan setelah 3 bulan. Masuk bulan keempat selama 5 tahun. Besaran cicilan akan ditentukan. Itu yang menang lelang nanti, perusahaan yang menentukan harga terbaik," ujar Andri saat itu.

Wacana tersebut kembali tenggelam dan baru mengapung kembali dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draft beleid tersebut juga turut membahas penyedia jasa sistem jalan berbayar, teknologi, mekanisme tarif, hingga penggunaan dana dari penerapan jalan berbayar di Jakarta.

Related Topics