NEWS

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael sebagai ASN

Rafael sebut kendaraan yang viral di medsos bukan miliknya.

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael sebagai ASNMantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (ANTARA FOTO:Aprillio Akbar)
02 March 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak permohonan pengunduran diri mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pria yang viral di media sosial usai anaknya menjadi tersangka penganiayaan itu mengirimkan surat pengunduran diri pada 24 Februari 2023, dan baru diterima pada 27 Februari 2023 melalui DJP.

"Berdasarkan PP nomor 11/2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17/2020 dan kemudian juga peraturan kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ujar Suahasil dalam keterangan pers, Rabu (1/3).

Terkait harta kekayaan Rafael yang dimunculkan dan ditampakkan pada akun pribadi media sosial, Suahasil menyampaikan bahwa Rafael berdalih mobil Rubicon, Land Cruiser,  motor Harley Davidson, motor Yamaha, serta motor BMW merupakan milik pihak lain.

"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," kata Suahasil.

Tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan siapa pemilik dan apa status kendaraan bermotor tersebut. 

Itjen Kemenkeu dan KPK telusuri harta yang tidak dilaporkan

Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memastikan kecocokan profil Rafael dengan SPT Pajak yang disampaikan, juga dengan pengakuan atas harta lainnya yang berupa properti, kendaraan, serta tas mewah.

"Saya ingin sampaikan sekali lagi. Saya ingatkan bahwa saudara [Rafael] masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," ujar Suahasil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memutuskan mencopot Rafael Alun Trisambodo usai anaknya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan viral di media sosial. Pencopotan tersebut juga disertai tindakan pemeriksaan dan penilaian terhadap kewajaran harta kekayaan Rafael yang sempat dipertanyakan warga internet atau netizen di media sosial.

"Pada 23 Februari lalu, Irjen telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara [Rafael] saya minta dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Dia menjelaskan dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga bisa melakukan pemeriksaan dan tingkat hukuman disiplin yang kami tetapkan," katanya.

Dia pun mengatakan telah meminta pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Hal itu dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah bersusah payah membayar pajak

Related Topics