NEWS

KKP Akan Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal Ikan

Sertifikasi untuk mendukung kebijakan penangkapan terukur.

KKP Akan Sertifikasi Nelayan Kecil dan Awak Kapal IkanANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww
27 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal melakukan sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan. Berbagai perangkat sertifikasi yang sejalan dengan kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan tersebut hingga kini sedang dipersiapkan. 

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengatakan mengatakan, keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan. Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).

Sertifikasi ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu: (i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.

Menurut KKP, untuk mewujudkan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang cakap dan terampil, dibutuhkan pula instruktur yang handal dan berkompeten. Nantinya, ,erekalah yang akan melatih dan memberikan materi teknis kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan.

“Oleh kerena itu, melalui  Training of Trainers (ToT) tahap pertama ini, akan disiapkan sebanyak 99 orang aparatur lingkup KKP, yaitu dari 31 unit pelaksana teknis lingkup Ditjen Perikanan Tangkap (termasuk pelabuhan perikanan perintis) dan 5 Balai Pelatihan dan Penyuluhan lingkup BRSDMKP,” ucap Mansur saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan ToT Instruktur Bimbingan Teknis Awak Kapal Perikanan di Semarang, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/5).

KKP Siapkan 99 instruktur untuk sertifikasi

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Lilly Aprilia Pregiwati menyampaikan ToT kepada 99 instruktur ini dilaksanakan oleh Balai Diklat Aparatur, Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP. 

Tiga materi teknis yang disampaikan yaitu kecakapan nelayan, keterampilan penanganan ikan, dan operasional penangkapan ikan. Diharapkan, instruktur yang telah dilatih, nanti mampu menjadi fasilitator atau pengajar dalam kegiatan bimbingan teknis kepada nelayan kecil maupun awak kapal perikanan.

“Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam proses sertifikasi awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021,” ujar Lilly.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan nelayan kecil juga dapat menjadi awak kapal perikanan dengan bekerja di kapal besar. Selain meningkatkan pendapatannya, para awak kapal perikanan juga akan mendapatkan perlindungan dan berbagai jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Related Topics