NEWS

KPPU Periksa Manajer Pemasaran SIMP dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Ada 27 terlapor dalam persidangan.

KPPU Periksa Manajer Pemasaran SIMP dalam Kasus Mafia Minyak GorengPetugas melakukan persiapan untuk pengiriman minyak goreng Minyakita yang telah dikemas dalam kontainer ke Indonesia bagian timur, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
27 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Surya Dharmanto, Manajer Pemasaran PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), sebagai saksi dari pihak terlapor dalam persidangan dugaan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. 

Dalam keterangannya, ia mengatakan harga CPO yang naik pada Juli–November 2021 sangat mempengaruhi harga migor. Meski demikian, SIMP selalu memberikan notifikasi kepada ritel modern tentang adanya perubahan harga. 

CPO sebagai bahan dasar minyak goreng, katanya, memakan komponen biaya produksi hingga 85 persen sehingga fluktuasi harganya mempengaruhi tingkat harga di konsumen.

"SIMP memperoleh CPO dari kebun sendiri, namun hanya sebesar 12 persen dari kebutuhan CPO. Selebihnya diperoleh dari luar," kata Surya seperti dilansir KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/1).

Lebih lanjut, SIMP mengatakan pada 2021 mengeluarkan dua kali notifikasi kepada ritel modern, yaitu pada 18 Oktober 2021 dan 16 November 2021. 

Notifikasi yang dikeluarkan pada 16 November 2021 berupa penurunan harga menyesuaikan dengan program pemerintah untuk stabilisasi harga menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Saksi menekankan bahwa pada periode penerapan kebijakan HET, SIMP mengikuti program tersebut dengan harga sendiri. Dalam artian, tidak menuntut rafaksi atau penggantian dari pemerintah," tulis KPPU.

Setelah 16 Maret 2022, seiring dengan adanya pencabutan HET, mereka kembali ke harga keekonomian. Tingkat service level pada periode HET lebih tinggi dari periode setelah dicabutnya kebijakan HET. 

Menurut saksi, penurunan service level terjadi karena selama 2022 SIMP hanya menggunakan CPO yang diproduksi sendiri dan tidak ada pembelian dari luar. 

Selain itu, program Minyakita yang lebih diminati konsumen berpengaruh pada fokus produksi dari SIMP yang juga mengikuti program produksi Minyakita. "Hal tersebut berdampak pada penurunan service level dari migor kemasan komersil yang diproduksi oleh SIMP," ujarnya.

Periksa pemilik toko

Selain Manajer Pemasaran SIMP, KPPU juga memeriksa pemilik Toko MTR, distributor yang berlokasi di Pasar Pusat Payakumbuh Sumatera Barat.

Dedy Mulyadi, pemilik Toko tersebut, menyatakan tokonya telah berdiri sejak dekade 1970-an dan menjual sabun, minyak goreng (migor), obat nyamuk serta kebutuhan harian lainnya terkecuali beras dan telur. 

Toko MTR memasarkan migor (kemasan dan curah) yang didapatnya dari PT Incasi Raya untuk dijual ke berbagai toko. Produk migor yang dijual bermerek Sari Murni dan Kuali. Merek lain, Gurih, hanya dijual jika ada permintaan. 

Selama Oktober-Desember 2021, tokonya melakukan pemesanan ke PT Incasi Raya rata-rata 1.000 dus/mobil. Pada Januari 2022, harga sudah mulai naik dan paling mahal mencapai Rp18.000. Kemudian pada Februari–Maret 2022 terjadi antrean panjang untuk pembelian migor. 

Bahkan pada Maret, permintaan melonjak dan permintaan pasar naik menjadi 2 hingga 3 kali lipat. Sedangkan pada April permintaan mulai turun lantaran harga minyak curah sudah murah. 

Ia sekarang menjual Minyakita yang didapat dari PT Incasi Raya dan lebih laku karena harganya Rp14.000, sedangkan minyak curah Rp14.500. Tetapi, pemesanan Minyakita dibatasi, karena saksi memesan 300 dus dan yang didapat hanya 25 dus.

“Minyakita membuat minyak kemasan dan curah tidak laris” tutur saksi.

Daftar terlapor 

Hasil penyelidikan KPPU menunjukkan ada 27 terlapor dalam perkara tersebut. Para terlapor diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).

“Tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean.

Berikut daftar 27 terlapor : 

  • PT. Asian Agro Agung Jaya
  • PT. Batara Elok Semesta Terpadu
  • PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
  • PT. Bina Karya Prima
  • PT. Incasi Raya
  • PT. Selago Makmur Plantation
  • PT. Agro Makmur Raya
  • PT. Indokarya Internusa
  • PT. Intibenua Perkasatama
  • PT. Megasurya Mas
  • PT. Mikie Oleo Nabati Industri
  • PT. Musim Mas
  • PT. Sukajadi Sawit Mekar
  • PT. Pacific Medan Industri
  • PT. Permata Hijau Palm Oleo
  • PT. Permata Hijau Sawit
  • PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
  • PT. Salim Ivomas Pratama
  • PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
  • PT. Budi Nabati Perkasa
  • PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
  • PT. Multi Nabati Sulawesi
  • PT. Multimas Nabati Asahan
  • PT. Sinar Alam Permai
  • PT. Wilmar Cahaya Indonesia
  • PT. Wilmar Nabati Indonesia
  • PT. Karyaindah Alam Sejahtera 

Related Topics