NEWS

Mengenal Bilyet Giro yang Digunakan untuk Sumbang Covid-19 Akidi Tio

Penggunaan bilyet giro harus memenuhi sejumlah syarat formal

Mengenal Bilyet Giro yang Digunakan untuk Sumbang Covid-19 Akidi TioShutterstock/Coosh448
10 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sumbangan uang sebesar Rp2 triliun melalui bilyet giro untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio ramai diperbincangkan beberapa pekan belakangan. Publik di media sosial bertanya-tanya apakah uang tersebut benar-benar ada. Sebab, hingga kini, belum ada sepeser pun yang berhasil dicairkan.

Lantas apa itu bilyet giro dan mengapa alat ini bisa dijadikan instrumen pembayaran hingga alat dalam transaksi perbankan?

Mengutip situs resmi Bank Indonesia, bilyet giro adalah surat perintah dari pemilik rekening giro ​kepada bank yang diperintahkan untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening penerima. 

Dalam penggunaan bilyet giro, berlaku prinsip umum antara lain sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang rupiah, serta ditulis dalam bahasa Indonesia. 

​​​Bilyet gi​ro juga harus memenuhi sejumlah syarat formal antara lain mencantumkan nama dan nomor bilyet giro, nama bank yang ditugaskan, perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik, nama dan nomor rekening penerima, serta nama bank penerima.

Kemudian, jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf juga harus ditulis secara lengkap (dalam valuta asing/rupiah). Tanggal penarikan (tanggal terbit yang tercantum pada bilyet giro) mesti dicantumkan. Selain itu, harus disertakan pula tanggal efektif (tercantum pada bilyet giro dan menandai mulai berlakunya pemindahbukuan), nama jelas penarik, serta tanda tangan penarik.

Kewajiban Penarik dan Penerima

Di luar itu, penarik bilyet atau pemilik rekening giro terikat kewajiban. Di antaranya adalah memastikan ketersediaan dana yang cukup dalam rekeningnya kepada bank yang diperintahkan. 

Ketersediaan dana harus dipastikan mulai dari tanggal efektif sampai dengan tanggal kedaluwarsa kecuali dibatalkan.

Perlu dicatat, tenggang waktu pengunjukan bilyet giro yaitu 70 hari terhitung sejak tanggal penarikan. Sementara itu, tanggal efektif harus berada dalam tenggang waktu pengunjukan sampai dengan berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

Setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan, maka bilyet giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas bilyet giro dihapuskan.

Tanggal penarikan juga dapat dicantumkan sama dengan tanggal efektif. Namun, perlu diperhatikan, pencantuman tanggal efektif harus tetap berada dalam tenggang waktu pengunjukan.

Sementara itu, dana yang dapat diperhitungkan sebagai dana yang tersedia pada bank adalah saldo giro yang efektif, saldo fasilitas kredit yang belum digunakan, fasilitas cerukan atau fasilitas cross clearing yang diberikan pada bank. Jika dana tersebut tidak cukup, maka bank yang ditugaskan akan menolak bilyet giro yang bersangkutan. 

Dalam hal ini, pemilik rekening juga diwajibkan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya syarat formal bilyet giro. 

Sementara, kewajiban yang perlu dipenuhi penerima dana lewat bilyet giro adalah memastikan pemenuhan ketentuan syarat formal bilyet giro, menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal, serta meminta penarik untuk melakukan pemblokiran atas bilyet giro yang diterima jika diperlukan.

Related Topics