NEWS

ODGJ Viral di Twitter, Bagaimana Berobat Gangguan Jiwa Pakai BPJS?

Konsultasi hingga obat untuk gangguan jiwa ditanggung BPJS.

ODGJ Viral di Twitter, Bagaimana Berobat Gangguan Jiwa Pakai BPJS?ilustrasi BPJS Kesehatan (pinterest.com/Sahrul Ddv)
14 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Nama Yudo Andreawan banyak dibicarakan di sejumlah platform media sosial, terutama Twitter, karena dianggap kerap berbuat onar. Dari pengakuannya di Twitter, pria tersebut memiliki masalah dengan kejiwaannya. 

Dalam berbagai komentar atas postingan yang menyangkut Yudo, sejumlah warganet menyarankan pria tersebut mendatangi dokter kejiwaan, termasuk pesohor Pandji Pragiwaksono. Bahkan, tidak sedikit pihak menyebut bahwa biaya pengobatan gangguan mental bisa ditanggung BPJS Kesehatan—jika yang bersangkutan ternyata tidak sanggup membayar secara mandiri.

Lantas bagaimana skema berobat ke dokter jiwa dengan BPJS?

Mengutip situs web resmi BPJS Kesehatan, program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memang menanggung biaya pelayanan bagi peserta yang termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

"Ini artinya seluruh peserta JKN-KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis," kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan saat menjadi pembicara dalam webinar yang bertemakan Pelayanan BPJS Kesehatan Untuk Penyandang Disabilitas pada Januari tahun lalu.

Ghufron menjelaskan, penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis dari dokter.

Khusus untuk konseling, peserta JKN-KIS dapat melakukan konseling dengan psikolog tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut merupakan bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Begitu juga di rumah sakit. Jika psikolog tersebut merupakan tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami gangguan jiwa juga dapat melakukan konsultasi yang merupakan satu paket tarif INA-CBGs.

Langkah berobat gangguan kejiwaan dengan BPJS

  1. Datangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit. Namun, pastikan terlebih dahulu apakah pada faskes pertama itu terdapat Poli Jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan Poli Jiwa.
  2. Konsultasi dapat dilakukan setelah mendatangi faskes pertama. Peserta bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait Poli Jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog. Jika persyaratan administrasi lengkap dan tahapan selesai, peserta bisa memulai sesi konsultasi dengan psikiater atau psikolog. Pada tahap ini, pasien akan ditinjau berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosis. Psikiater akan memberikan resep khusus untuk pengobatan rawat jalan. Sementara jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
  3. Setelah selesai sesi konsultasi, peserta JKN selaku pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil. Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.Obat-obatan yang diberikan psikiater, seperti Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Jumlah pasien gangguan jiwa

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, pada 2020 klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat inap didominasi oleh diagnosis skizofrenia, kemudian diikuti oleh diagnosis gangguan bipolar, gangguan organik.

Selanjutnya kasus terbanyak berupa depresi dan gangguan neurosis selain depresi.

Untuk skizofrenia, baik klaim dengan tingkat keparahan ringan, sedang dan berat, terdapat kurang lebih 51.000 kasus pada 2020 dengan total biaya Rp282 miliar.

“Selain itu, jumlah klaim terbanyak kasus gangguan jiwa pada pelayanan rawat jalan didominasi oleh diagnosis pelayanan kesehatan mental ekstensif, diikuti dengan pelayanan psikoterapi individu dewasa. Selanjutnya ada prosedur tes diagnostik, terapi kelompok, dan terapi shock,” sebut Ghufron.

Bagi penyandang gangguan yang kurang mampu dan belum masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat diusulkan melalui Dinas Sosial setempat untuk didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Related Topics