NEWS

Pemerintah Serahkan Aset Eks BLBI Rp402 Miliar ke Pemda dan K/L

Pemkot Bogor dapat tanah seluas 10,3 hektar.

Pemerintah Serahkan Aset Eks BLBI Rp402 Miliar ke Pemda dan K/LMenteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
25 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyerahkan tanah dan properti eks sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke pemerintah kabupaten/kota serta kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp492 miliar. Ini merupakan bagian dari pengelolaan aset eks BLBI melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP) untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah daerah serta K/L berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP dengan total luas 426.605 meter persegi ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, tapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengunaan aset-aset properti eks BLBI.

Dengan terpenuhinya kebutuhan atas aset dari pemerintah daerah dan K/L tersebut, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat. Di samping itu, pengelolaan asettersebut juga merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI.

"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (24/9).

Dari total aset yang diserahkan pengelolaanya tersebut, 10,3 hektare (Ha) dengan nilai Rp345,7 miliar di antaranya diserahkan kepada Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, ada pula aset seluas 32,3 Ha dengan nilai Rp146,5 miliar yang diserahkan ke 7 kementerian dan lembaga di antaranya Badan Narkotika Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta. Selanjutnya ketujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.

Rincian Aset yang Diserahkan ke Pemda

Rincian aset eks BLBI yang telah berhasil diutilisasi baik melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Kota Bogor seluas 103.290 meter persegi dan total nilai Rp345,7 miliar sebagai berikut:

  • Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan dengan luas 33.500 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 2.679 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 2.689 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 2.929 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 965 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 206 meter persegi & 322 meter persegi
  • Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan Luas 60.000 meter persegi

Rincian Aset yang Diserahkan ke K/L

Rincian aset yang diserahkan ke Kementerian/Lembaga melalui mekanisme PSP seluas 323.315 meter persegi dan total nilai Rp146,5 miliar, antara lain:

  • 1 Bidang tanah di Kota Bandung dengan luas 1.263 meter persegi kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor
  • Tanah dan Bangunan di Kota Batam dengan luas 483 meter persegi kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai Rumah Negara/Mess Pegawai pada Kementerian Keuangan
  • Tanah dan Bangunan di Kota Semarang dengan luas 1.790 meter persegi kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Gedung Kantor
  • Tanah dan Bangunan di Kota Makassar dengan luas 150 meter persegi kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Solusi Ekspor
  • Tanah dan Bangunan di Kota Samarinda dengan luas 153 meter persegi kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Negara
  • 1 Bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 120.000 meter persegi kepada Kementerian Pertahanan yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut
  • Bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 80.000 meter persegi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk Markas Komando dan Mess Asrama
  • Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Pusat dengan luas 1.107 meter persegi kepada Kementerian Agama yang akan digunakan untuk asrama program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal
  • 1 Bidang tanah di Kota Lhokseumawe dengan luas 2.274 meter persegi kepada Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk Gedung Kantor
  • Tanah dan Bangunan di Kota Bandar Lampung dengan luas 482 meter persegi kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor
  • Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Barat dengan luas 613 meter persegi kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang akan digunakan untuk Gedung Arsip
  • 2 bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas total 115.000 meter persegi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana Kantor, Markas Komando dan Mess Asrama

Related Topics