NEWS

Investor IKN Bakal Dapat Insentif, Perpres Segera Terbit

Pemerintah butuh Rp466 triliun untuk bangun IKN hingga 2025.

Investor IKN Bakal Dapat Insentif, Perpres Segera TerbitMenteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, dalam Rakorbangpus 2022, Kamis (21/4). (Tangkapan layar YouTube Bappenas)
12 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai insentif investor dan swasta di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera terbit.

“Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan-turunan dari Undang-Undang IKN (Nomor 3 Tahun 2022),” kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip Antara, Senin (11/7).

Menurut Suharso, insentif tersebut diperlukan agar investor dan swasta berpartisipasi dalam pembangunan di IKN. Pasalnya, pemerintah menargetkan sebanyak 80 persen pendanaan ibu kota baru tersebut berasal dari non-APBN. Adapun total kebutuhan dana untuk membangun IKN sendiri mencapai Rp466 triliun hingga 2025.

“Akan ada insentif fiskal dan non-fiskal (untuk swasta dan investor),” ujar Suharso.

Suharso menyebut, selain Perpres terkait insentif, pemerintah juga sedang menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) lainnya yang akan diterbitkan setelah berkonsultasi dengan DPR. “PP yang lain sudah keluar, tapi yang soal kewenangan harus konsultasi dengan DPR,” kata dia.

Adapun salah satu rancangan beleid yang mencantumkan Sejumlah insentif untuk investor adalah PP tentang Kewenangan Khusus Otoritas IKN.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Otorita IKN berwenang memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitranya.

Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal. Nantinya, bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria pemberian insentif bakal ditetapkan dengan PP Kepala Otorita. "Yang dimaksud dengan insentif fiskal adalah pajak khusus Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi penjelasan Pasal 2 RPP tersebut.

Infrastruktur dasar disiapkan

Dalam kesempatan tersebut, Suharso juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang membangun infrastruktur dasar di IKN, seperti sarana prasarana untuk penyediaan air, penyediaan listrik dan jalan akses. “Sekaligus dalam pembangunan kota ini, kita juga ingin mendemonstrasikan transisi energi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan pada 15 Juli 2022 mendatang, pemerintah akan meneken kontrak untuk land development atau pengembangan lahan di IKN.

Ia menuturkan proyek pembangunan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat ini adalah Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, empat gedung kementerian koordinator, DPR, dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu dalam waktu dekat, kata Basuki, pemerintah juga akan membangun hunian bagi 200.000 pekerja proyek di IKN.

“Mulai ini (pembangunan), jadi Agustus nanti makanya pertama kita bikin hunian para pekerja, mungkin sampai untuk 200 ribuan pekerja konstruksi,” kata Basuki.

Saat ini, pendanaan di IKN untuk pekerjaan yang dilakukan Kementerian PUPR masih menggunakan sumber dari APBN karena ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dasar.

Related Topics