NEWS

Piutang Negara yang Macet Capai Rp76,89 Triliun per November 2021

PUPN targetkan piutang macet berkurang Rp2,26 triliun.

Piutang Negara yang Macet Capai Rp76,89 Triliun per November 2021ANTARA FOTO/Fauzan
12 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mencatat ada 50.679 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang tengah diurus dengan total outstanding mencapai Rp76,89 triliun. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono menjelaskan, BKPN merupakan berkas piutang negara yang macet dan kepengurusannya diserahkan ke Kementerian/Lembaga (K/L).

Tahun ini PUPN menargetkan jumlah outstanding dapat berkurang Rp2,26 triliun dengan mengurangi jumlah BKPN sebanyak 19.760 berkas. Per 11 Per 11 November 2021, penurunan outstanding telah terselesaikan Rp2,23 triliun dan 18.332 BKPN telah rampung.

“Ini merupakan pekerjaan rumah kami, untuk bisa menyelesaikan berkas-berkas ini dan semoga ini bisa kita laksanakan dan semoga ada pemasukan kepada negara guna dapat membiayai daripada kebutuhan-kebutuhan yang ada di negara," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (12/11).

Sumarsono menyebut ada banyak tantangan yang harus dilalui PUPN dalam pengurusan piutang negara. Salah satunya adalah alamat debitur yang tidak valid. Untuk itu, PUPN p perlu melakukan tracing dengan bekerja sama dengan pihak lain.

"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang terkait. Misal, seperti alamat tidak diketahui maka kita bekerja sama dengan Dukcapil, kita bisa tracing melalui KTPnya. Nanti setelah dapat NIKnya, maka kita akan telusuri dan kita bisa mendapatkan alamatnya," jelas pria yang akrab disapa Soni tersebut.

Sumarno pun menjelaskan bahwa PUPN merupakan panitia yang bersifat interdepartemental. Keanggotannya berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

“Jadi yang kemarin melakukan kegiatan PUPN itu, dapat kami garis bawahi bahwa itu bukan hanya dari Kementerian Keuangan, tetapi PUPN bersifat interdepartemental," jelas Sumarsono.

Syarat Piutang Diserahkan ke PUPN

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan lima syarat. Pertama, kualitas piutang telah macet Kedua, sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi (restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap).

Ketiga, besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum. Keempat, terlengkapinya dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara. Terakhir, terlengkapinya resume piutang negara diantaranya berupa identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses pengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya, membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan. 

Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang. Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.

Related Topics