NEWS

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember 2022

SWI juga ungkap 9 entitas investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal pada Desember 2022Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
27 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Satgas Waspada Investasi (SWI) bulan ini menemukan 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Ketua SWI, Tongam L. Tobing, mengatakan informasi mengenai hal tersebut berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di tengah masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Temuan tersebut menambah panjang daftar pinjol ilegal yang ditemukan SWI sejak 2018. Hingga Desember 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi 4.432.

Hingga kini, SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Namun, meski telah menutup ribuan platform pinjol tersebut, Tongam mengakui bahwa praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak hingga saat ini.

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam dalam keterangan resminya, Selasa (27/12).

Sembilan entitas tawarkan investasi tanpa izin

Tak hanya pinjol ilegal, SWI juga menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Tongam mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Pasalnya, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga memblokir situs web/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

  • 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
  • 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
  • 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

"Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," kata Tongam.

Pegadaian swasta ilegal

Di luar temuan 80 pinjaman online ilegal dan sembilan entitas investasi ilegal, SWI juga mengungkap adanya sembilan pegadaian swasta yang beroperasi tanpa izin OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Sejak 2019 hingga Desember 2022, jelas Tongam, Satgas telah menutup 251 kegiatan pegadaian ilegal. Kendati begitu, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus operandi baru yang diterapkan pelaku untuk menjerat korban.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

Related Topics