NEWS

Sri Mulyani Jelaskan Kegunaan PMN Rp500 M ke Badan Usaha Otorita IKN

BUMN khusus IKN bakal jadi pelaksana KPBU di ibu kota baru.

Sri Mulyani Jelaskan Kegunaan PMN Rp500 M ke Badan Usaha Otorita IKNMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
12 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan modal sebesar Rp500 miliar kepada PT Bina Karya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pembangunan infrastruktur IKN.

Dalam menjalankan perannya, PT Bina Karya akan menjadi badan usaha milik Otorita IKN yang menjalin kemitraan strategis baik dengan BUMN ataupun investor swasta dari dalam dan luar negeri.

"Memang misinya [Bina Karya] akan berubah, dan PMN itu adalah sebagai ekuitas awal. Sehingga [perusahaan itu] mampu menjalankan tugas dalam rangka kerja sama, terutama dengan badan usaha yang lain, baik private, BUMN, dalam dan luar negeri. Itu sebagai equipment atau kelengkapan dari Otorita IKN," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (12/9).

Menurut Sri Mulyani, kerja sama Bina Karya dengan investor swasta dalam pembangunan infrastruktur di IKN akan dikhususkan pada bidang jasa komunikasi dan infrastruktur dasar.

Namun, perlakuan PMN terhadap Bina Karya sama dengan BUMN Karya lain yang kontrak kerja untuk mendorong efektivitas pembiayaan investasi melalui PMN dibuat oleh pemerintah.

Sumber pendanaan Bina Karya

Pembentukan badan usaha khusus IKN diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022. Perusahaan tersebut akan menjadi pelaksana pembangunan IKN dengan mekanisme Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam Pasal 13 beleid tersebut, dijelaskan bahwa KPBU IKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan IKN secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui peran serta dana swasta dengan tepat waktu, dan penciptaan iklim investasi yang mendorong perusahaan swasta berdasarkan prinsip persaingan usaha secara sehat. Untuk memenuhi tujuan tersebut, pemerintah memberikan jaminan jika badan usaha pelaksana memiliki kesulitan membayar utang dalam pendanaan proyek.

Nantinya pemerintah melalui penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) akan melakukan pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU IKN.

Selain melalui proyek KPBU, pendanaan IKN juga dapat dipenuhi melalui penerbitan obligasi dan/atau sukuk pemerintah IKN, pendanaan kreatif, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.

Related Topics