NEWS

Anggaran Pusat Terbatas, Sri Mulyani Minta Daerah Ketat Kelola APBD

Kemampuan pengelolaan APBD masih perlu ditingkatkan.

Anggaran Pusat Terbatas, Sri Mulyani Minta Daerah Ketat Kelola APBDANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
08 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah agar lebih berupaya menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi atau diubah oleh pemerintah pusat, mereka cenderung tak bisa bergerak leluasa.

Ia menilai daerah sangat membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga APBD saat menghadapi tekanan layaknya pemerintah pusat. "Ini yang kami sebetulnya minta supaya daerah juga semakin memiliki shock absorber," ujarnya di DPR, Selasa (7/6)

Sri Mulyani menuturkan, selama pandemi Covid-19 melanda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berhasil menjadi shock absorber melalui pelebaran defisit di tengah lonjakan harga komoditas dan penurunan penerimaan pajak.

Dengan pelebaran defisit di atas tiga persen tersebut, pembiayaan dapat dilakukan lebih leluasa agar APBN bisa tetap memenuhi kebutuhan belanja yang meningkat.

UU HKPD

Pemerintah Pusat sendiri sebenarnya telah menginisiasi berbagai kebijakan agar pemerintah daerah lebih mampu menjaga kondisi APBD-nya. Salah satunya lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang memberikan peluang kepada Pemda untuk memanfaatkan pembiayaan kreatif maupun pendanaan terintegrasi.

Tujuannya agar daerah tidak menahan dananya di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ketika pemerintah menggelontorkan dana besar, dan langsung lumpuh ketika dananya tidak diberikan sebesar biasanya oleh pemerintah pusat. "Jadi daerah masih terus harus ditingkatkan kapasitas tim pengelolaan daerahnya," tuturnya.

Dus, Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan. UU HKPD juga diharapkan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja.

"Belanja negara dan belanja daerah itu fungsinya luar biasa penting untuk menciptakan perbaikan, terutama dari kualitas sumber daya manusia kita," tegas Sri Mulyani.

Related Topics