NEWS

Sri Mulyani Rilis Aturan Denda Perusahaan Batu-bara Tak Patuh DMO

Sanksi juga diberlakukan untuk DMO di luar untuk pembangkit.

Sri Mulyani Rilis Aturan Denda Perusahaan Batu-bara Tak Patuh DMOKapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Rabu (1/9/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar
10 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis ketentuan sanksi denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang melanggar ketentuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid yang ditandatangani pada 1 Maret 2022 itu bertujuan diterbitkan lantaran Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2020 menyatakan bahwa dalam hal tertentu, tarif PNBP kebutuhan mendesak yang berasal dari hak negara lainnya dapat diatur dengan PMK.

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian bunyi konsideran PMK tersebut, dikutip Kamis (10/3).

Dalam PMK 17/2022, Sri Mulyani mengatur sejumlah denda terkait pemenuhan ketentuan DMO. Pertama, denda terhadap badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Kemudian hasilnya itu dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Kedua, denda bagi badan usaha yang tidak memenuhi DMO selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Denda tersebut dihitung dari selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara, dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang tidak dipenuhi perusahaan.

Ketiga, terdapat dana kompensasi yang harus dibayarkan badan usaha. Nilainya dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan, dikalikan selisih volume antara DMO per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun.

Ketentuan di Permen ESDM

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan ketentuan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tak memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Nantinya pelanggaran tersebut akan diganjar denda yang formulanya tertuang dalam turunan Keputusan Menteri ESDM nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

"Turunannya kami siapkan. Jadi sanksi yang akan dilaksanakan denda itu adalah selisih harga pasar internasional dengan harga DMO dikali volume yang diekspor," ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, pertengahan Januari 2022.

Arifin juga mengatakan kementeriannya telah mengklasifikasi perusahaan batu bara berdasarkan jumlah pemenuhan kewajiban DMO-nya. Dari 578 perusahaan yang terdata, hanya ada 47 perusahaan yang bisa memenuhi ketentuan DMO-nya 100 persen lebih.

Kemudian 32 perusahaan hanya bisa memenuhi ketentuan pada rentang 75-100 persen, 25 perusahaan dengan kisaran 50-75 persen, dan 17 perusahaan dengan range 25-50 persen. "Lalu ada 27 perusahaan yang pemenuhan kewajibannya baru di range 1-25 persen. Dan ada 428 perusahaan yang nol," jelasnya.

Related Topics