NEWS

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Pemerintah Raup Rp61,01 Triliun

Total wajib pajak peserta program PPS capai 247.918.

Tax Amnesty Jilid II Berakhir, Pemerintah Raup Rp61,01 TriliunMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/4). (dok. Kemenkeu)
01 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,   FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan total peserta program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai 247.918 wajib pajak (WP). Dari total tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan 308.059 surat keterangan atas harta yang dideklarasikan.

"Harta yang diungkapkan jumlahnya adalah Rp594,82 triliun. Dan pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan itu terkumpul Rp61,01 triliun," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (1/7).

Secara terperinci, Bendahara Negara menjelaskan bahwa deklarasi harta sebesar Rp594,82 triliun tersebut terdiri dari Rp512,57 triliun harta di dalam negeri atau harta di luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri, serta Rp59,91 triliun harta yang berada di luar negeri.

"Ini adalah komposisi dari total hartanya yang tidak dibedakan antara kebijakan I dan kebijakan II," jelas Sri Mulyani. Adapun kebijakan I yang dimaksud adalah PPS untuk WP yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama di 2016-2017, sementara kebijakan kedua adalah WP yang belum mengikuti tax amnesty sama sekali.

Jika dibedakan berdasarkan kategorinya, lanjut Sri Mulyani, terdapat 82.456 surat keterangan yang diterbitkan untuk WP yang mengikuti kebijakan I PPS. Sementara surat keterangan untuk WP yang mengikuti kebijakan II PPS jumlahnya mencapa 220.603 surat keterangan. 

"Kalau dilihat dari jumlah kewajiban yang dibayarkan (PPh) cukup berimbang. Bahkan kita lihat yang ikut tax amnesty pertama itu lebih besar bayaran. Setoran yang masuk mencapai Rp32,91 triliun dari Rp61,01 triliun tadi. Sedangkan sisanya, Rp28,10 triliun adalah yang ikut kebijakan II," jelasnya.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan harta yang dideklarasikan, sebesar Rp498,88 triliun adalah harta yang berasal dari dalam negeri tapi belum dideklarasikan. "Hanya 13,7 triliun yang merupakan harta di luar negeri yang direpatriasi yang belum dideklarasikan," tuturnya.

Sedangkan harta yang dideklarasi dan dialihkan ke instrumen surat berharga negara, investasi hilirisasi, atau pembangunan energi energi baru terbarukan mencapai Rp22,34 triliun ."Di mana Rp19,98 triliun adalah harta dalam negeri, Rp2,36 triliun di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan," jelasnya.

Jenis wajib pajak

Lebih lanjut, Bendahara Negara memperinci kepesertaan PPS berdasarkan jenis WP. Untuk kebijakan I, ada 4.067 surat keterangan yang diterbitkan untuk WP Badan dan 78.389 surat keterangan untuk WP orang pribadi. "Mereka sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang ikut lagi berarti waktu itu hartanya belum dibuka semuanya," tutur Sri Mulyani.

Sedangkan yang mengikuti kebijakan II PPS, terdapat surat keterangan yang diterbitkan untuk 225.603 wajib pajak. "Semuanya wajib pajak orang pribadi," jelasnya.

Kemudian berdasarkan perolehan setoran, PPh yang terkumpul dari kebijakan I adalah Rp1,51 triliun dari WP Badan dan Rp31,38 triliun dari WP orang pribadi. Sementara PPh yang terkumpul dari WP orang pribadi dalam kebijakan II mencapai Rp28,01 triliun. 

"Untuk WP badan kebijakan satu sebetulnya Rp1,53 triliun. Artinya badan sudah relatif bersih. Yang lebih banyak memang ada di orang pribadi. Ini berarti ada orang-orang pribadi yang dulu ikut tax amnesty belum seluruhnya atau sekarang mereka masih punya harta antara 2016 sampai 2020 yang selama ini belum diungkapkan," tandasnya.

Sebagai pengingat, program PPS telah berlangsung sejak 1 Januari - 30 Juni 2022. Alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.03/2021 itu diundangkan pada 23 Desember 2021.

Untuk kebijakan l tarif yang ditetapkan bagi peserta program pengungkapan pajak sukarela adalah 11 persen untuk harta di luar negeri, 8 persen harta luar negeri dan harta deklarasi di dalam negeri, serta 6 persen untuk harta luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang ditempatkan pada instrumen SBN atau diinvestasikan untuk hilirisasi sumber daya alam atau energi baru terbarukan.

Sedangkan pada lingkup kebijakan lI, tarif yang ditetapkan bagi peserta adalah 18 persen untuk deklarasi harta dalam negeri, 14 persen harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, serta 12 persen jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN atau diinvestasikan untuk hilirisasi sumber daya alam atau energi baru terbarukan.

Untuk wajib pajak yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan II, harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mengikuti program pengungkapan sukarela.

Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Related Topics