NEWS

Wamenkeu Sebut UU P2SK Percepat Pembangunan Ekonomi Nasional

UU PPSK fokus pada lima pilar.

Wamenkeu Sebut UU P2SK Percepat Pembangunan Ekonomi NasionalSuahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu)
20 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mempercepat pembangunan perekonomian nasional.

Sebab, beleid tersebut dapat membantu pemerintah mendorong pendalaman pasar keuangan, serta membuat sektor finansial lebih inklusif dan stabil ke depan.

"Bagi sektor keuangan, yang paling penting itu ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan lebih inklusif," ujarnya dalam seminar bertajuk ‘Dentons HPRP Law and Regulation Outlook 2023: Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi’, Senin (20/2).

Suahasil menuturkan, UU P2SK berfokus pada lima pilar. Pertama, penguatan kelembagaan antara bank Indonesia dan OJK. "Bukan hanya ditambahi mandat, tetapi juga ditambahi fungsi, sehingga bisa menjalankan mandat-mandat tersebut. Tetapi kunci pertama adalah penguatan kelembagaan otoritas," terang Suahasil.

Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. Ini juga menyangkut lembaga jasa keuangan mikro yang sebelumnya tak diatur seperti koperasi simpan pinjam. 

"Koperasi, terutama yang simpan pinjam, esensinya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Bila koperasi melakukan hal tersebut, tidak ada masalah. Tetapi ketika koperasi sudah mulai melakukan pelayanan kepada non anggota, ini kemudian sifatnya menjadi mendekat kepada lembaga jasa keuangan, sehingga harus diawasi," jelasnya.

Perkuat perlindungan konsumen 

Pilar selanjutnya adalah mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan. Hal ini dibutuhkan untuk mendorong kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Keempat, memperkuat perlindungan konsumen dengan meningkatkan pengawasan yang terintegrasi. Pilar terakhir adalah literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

"Kami yakin, sektor keuangan yang lebih dalam, yang lebih inklusif dan lebih stabil, itu harus berdiri di atas fundamental hukum dan tata kelola yang baik. Ini bukan hanya sektor yang highly regulated, ini adalah mengenai menumbuhkan sektor keuangan yang menciptakan confidence, membuat kita bisa berkembang," ujarnya.

Related Topics