Jakarta, FORTUNE - Indonesia dan Tiongkok resmi mengatur kerja sama transaksi bilateral menggunakan Local Currency Settlement (LCS) atau mata uang lokal, berkat kemitraan Bank Indonesia dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China/PBC).
Ada pun, kerangka kemitraan melingkupi repose (relaksasi) regulasi dalam transaksi antara rupiah dan yuan, serta implementasi kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation).
Penyusunan kemitraan itu didasari oleh nota kesepahaman yang sudah disetujui oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, per 30 September 2020.
Kerja sama itu berfungsi sebagai usaha lanjutan BI dalam memperluas pemakaian mata uang lokal, khususnya dalam kesepakatan investasi dan perdagangan dengan sejumlah negara mitra.