Pelaksanaan ganjil genap Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, kebijakan ini juga terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menjadi dasar pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta pertama kali diterapkan pada Agustus 2016. Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan, mendorong penggunaan transportasi umum, dan meningkatkan kualitas udara.
Setiap pengendara mobil pribadi diimbau untuk memperhatikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang.
Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Sementara itu, mobil dengan pelat nomor berakhiran genap hanya diperkenankan masuk di kawasan ganjil genap pada tanggal genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.