Gap Harga CPO dan Migor Berpotensi Rugikan Konsumen Rp457 Miliar

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan celah harga CPO dan minyak goreng di Indonesia semakin melebar. Dari analisis yang KPPU lakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, rasio celah harga CPO dan minyak goreng mencapai 40 persen. Padahal, pada kuartal I-2021, celah harga CPO dan minyak goreng hanya 25 persen.
“Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5).
Kerugian tersebut, kata Mulyawan, disebabkan oleh makin tingginya harga minyak goreng, sedangkan harga bahan bakunya, yakni CPO, terus turun. Bila hal ini terus terjadi, konsumen akan kian rugi.
“Ini bakal diperparah apabila Aprindo benar melakukan kebijakannya untuk mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen atau tidak mendistribusikan minyak goreng di tokonya,” ujar Mulyawan.
Inflasi akan naik
KPPU pun menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan regulasi yang isinya adalah melaksanakan kewajiban untuk membayar pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
KPPU menilai persoalan ini patut menjadi prioritas pemerintah guna menghindari kerugian atau dampak yang lebih luas terhadap masyarakat. Terlebih lagi, minyak goreng tergolong sebagai komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Adanya gangguan dalam pasokan akan mengakibatkan kenaikan harga, dan pada akhirnya akan sangat berpengaruh pada tingkat inflasi.
"Adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha," kata Mulyawan.