Jakarta, FORTUNE – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan celah harga CPO dan minyak goreng di Indonesia semakin melebar. Dari analisis yang KPPU lakukan dalam rentang waktu 2021 hingga 2023, rasio celah harga CPO dan minyak goreng mencapai 40 persen. Padahal, pada kuartal I-2021, celah harga CPO dan minyak goreng hanya 25 persen.
“Sehingga antara dua tahun tersebut, diestimasi potensi kerugian konsumen dengan adanya kenaikan harga minyak goreng akibat sentimen tersebut mencapai Rp457 miliar,” kata Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/5).
Kerugian tersebut, kata Mulyawan, disebabkan oleh makin tingginya harga minyak goreng, sedangkan harga bahan bakunya, yakni CPO, terus turun. Bila hal ini terus terjadi, konsumen akan kian rugi.
“Ini bakal diperparah apabila Aprindo benar melakukan kebijakannya untuk mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen atau tidak mendistribusikan minyak goreng di tokonya,” ujar Mulyawan.