Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan produktivitas industri gula karena saat ini masih terdapat kesenjangan kebutuhan gula hingga 850.000 ton untuk konsumsi, dan 3,27 juta ton untuk rafinasi. Total gap tersebut mencapai 4,12 juta ton.
"Industri gula punya nilai strategis bagi ketahanan pangan nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu (7/8).
Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan menggolongkan gula menjadi tiga, yaitu gula kristal mentah (GKM) untuk bahan baku proses produksi, gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi langsung atau rumah tangga, dan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri.