Jakarta, FORTUNE - Gautam Adani, miliarder pendiri Adani Group, menghadapi tuduhan serius terkait skandal suap senilai US$2 miliar atau Rp31,88 triliun (kurs Rp15.937,78/US$) yang melibatkan anak perusahaan Adani Green Energy dan Azure Power.
Dilansir dari Fortune.com, dakwaan yang diajukan di pengadilan federal New York pada Rabu (21/11), menyebut Adani bersama keponakannya, Sagar Adani, dan sejumlah eksekutif lainnya, dalam rencana empat tahun yang melibatkan suap kepada pejabat pemerintah untuk mendapatkan kontrak energi bernilai miliaran dolar.
Berdasarkan dakwaan, dugaan suap bernilai lebih dari US$250 juta (Rp3,98 triliun) itu dibayarkan kepada pejabat pemerintah India untuk mengamankan kontrak pasokan listrik. Total nilai pinjaman dan obligasi yang dikumpulkan melalui penipuan ini mencapai US$2 miliar. Skema tersebut disebutkan melibatkan manipulasi data, pertemuan rahasia, dan pengaburan fakta kepada investor serta bank.
Lisa H. Miller, Wakil Asisten Jaksa Agung AS, menyebut bahwa tindakan ini tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum tetapi juga merugikan investor global, khususnya di Amerika Serikat.
"Dakwaan ini menuduh adanya skema untuk membayar lebih dari US$250 juta dalam bentuk suap kepada pejabat pemerintah India, berbohong kepada investor dan bank untuk mengumpulkan miliaran dolar, dan menghalangi keadilan," ujar Miller dalam pemberitaan Fortune.com.
Salah satu kontrak utama yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah proyek energi di Andhra Pradesh, India. Gautam Adani memuji proyek ini sebagai perjanjian energi “terbesar di dunia.” Namun, pembayaran suap sebesar US$228 juta (Rp3,63 triliun) yang diduga dilakukan untuk mengamankan proyek tersebut kini menjadi perhatian utama penyelidikan.