Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua MK, Anwar Usman, pimpin persidangan putusan batas usia capres-cawapres. (tangkapan layar)

Jakarta, FORTUNE - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasukkan gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam putusan sela. 

Gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut didaftarkan Anwar pada 24 November 2023, dua pekan setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat dalam urusan syarat capres-cawapres. 

Karena itu, dia diputuskan untuk dicopot dari posisinya sebagai ketua MK.

Dalam amar putusan sela tersebut, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga menolak permohonan Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPID).

"Biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," demikian bunyi amar putusan sela pada 31 Januari 2024 tersebut, dikutip Kamis (15/2).

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta majelis hakim mengabulkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Selain itu, dia juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan atau mewajibkan tergugat–Suhartoyo–untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, Anwar meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023,  serta mewajibkan tergugat mencabut Keputusan MK tersebut dan merehabilitasi serta memulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.

Putusan MKMK

Editorial Team

Tonton lebih seru di