Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
SPBU Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina. (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya sih...

  • Pemerintah memberikan subsidi harga pertalite, solar, dan LPG 3 kg untuk membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.

  • Harga asli pertalite, solar, LPG 3 kg, dan lain-lain sebelum disubsidi jauh lebih tinggi daripada harga setelah disubsidi.

  • Subsidi energi tahun anggaran 2024 sudah dilunasi oleh Kementerian Keuangan ke PLN dan Pertamina.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa merinci harga asli komoditas energi dan non energi yang dikonsumsi masyarakat jika tidak disubsidi dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (30/9).

Harga yang diterima masyarakat untuk produk subsidi ditopang oleh anggaran kompensasi dan subsidi oleh pemerintah. Tidak heran beberapa produk memiliki harga jual lebih terjangkau karena sudah disubsidi.

Berikut daftar harga asli pertalite, solar, LPG 3 kg, dan lain-lain sebelum ditanggung oleh pemerintah.

Daftar harga asli Pertalite, solar, LPG 3 kg sebelum subsidi

Sejumlah produk konsumsi masyarakat khususnya energi dan non energi menjadi prioritas pemerintah untuk disubsidi. Artinya, selama ini harga jual di masyarakat lebih terjangkau karena ditanggung oleh pemerintah. Terdapat delapan jenis barang energi dan non energi yang harga jualnya ditanggung oleh pemerintah.

Berikut rincian harga asli pertalite, solar, LPG 3 kg dan lain-lain sebelum disubsidi:

  • Solar: harga asli Rp11.950 per liter menjadi Rp6.800 per liter, disubsidi Rp5.150 per liter atau 43 persen.

  • Pertalite: harga asli Rp11.700 per liter menjadi Rp10.000 per liter, disubsidi Rp1.700 per liter atau 15 persen.

  • Minyak tanah: harga asli Rp11.150 per liter menjadi Rp2.500 per liter, disubsidi Rp8.650 per liter atau 78 persen.

  • LPG 3 kg: harga asli Rp42.750 per tabung menjadi Rp12.750 per tabung, disubsidi Rp30.000 atau 70 persen.

  • Tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA: harga asli Rp1.800 per kWh menjadi Rp600 per kWh, disubsidi Rp1.200 atau 67 persen.

  • Tarif listrik rumah tangga 900 VA non subsidi: harga asli Rp1.800 per kWh menjadi Rp1.400 per kWh, disubsidi Rp400 per kWh atau 22 persen.

  • Pupuk urea: harga asli Rp5.558 per kg menjadi Rp2.250 per kg, disubsidi Rp3.308 atau 59 persen.

  • Pupuk NPK: harga asli Rp10.791 per kg menjadi Rp2.300 per kg, disubsidi Rp8.491 per kg atau 78 persen.

Subsidi energi 2024 sudah lunas ke PLN dan Pertamina

Komisi XI DPR RI menyatakan ada tunggakan pembayaran subsidi dan kompensasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2024. Dalam hal ini, mereka meminta Menkeu Purbaya untuk meninjau ulang rekap pembayaran agar data yang dipakai pemerintah dan BUMN selaras serta bisa dipertanggungjawabkan.

Kemenkeu mengungkapkan telah melunasi pembayaran subsidi energi tahun anggaran 2024 ke PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Purbaya menjelaskan bahwa pembayaran terakhir ke kedua perusahaan tersebut dilakukan pada Juni 2025.

Ia pun menyatakan akan kembali mengkaji data pembayaran di sisi Kemenkeu. Selain itu, Purbaya berharap BUMN yang merasa masih ada tunggakan yang belum dilunasi oleh Kemenkeu untuk segera melaporkannya.

Adapun nilai subsidi dan kompensasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp502 triliun. Subsidi energi sebesar Rp177,6 triliun, subsidi non energi Rp115,1 triliun, dan kompensasi sebesar Rp209,3 triliun.

Realisasi subsidi dan kompensasi 2025 capai Rp498,8 triliun

Pagu dalam APBN untuk subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp498,8 triliun. Namun, Kemenkeu mematok proyeksi realisasi tahun ini lebih rendah di angka Rp479 triliun.

Purbaya mengungkap realisasi serapan APBN subsidi dan kompensasi hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7 persen. 

Realisasi subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan LPG 3 kg sebesar Rp57,8 triliun, kompensasi BBM telah dibayarkan Rp31,1 triliun, subsidi listrik sebesar Rp50,1 triliun, dan kompensasi listrik terealisasikan Rp37,5 triliun. 

Lebih lanjut, Kemenkeu menyatakan akan mencairkan tunggakan sebesar Rp55 triliun untuk triwulan I 2025 pada Oktober ini. Untuk nilai kuartal II, Kemenkeu masih menunggu proses audit anggaran rampung. Pembayaran subsidi dilakukan rutin setiap bulan.

Demikian rincian harga asli pertalite, solar, LPG 3 kg, dan lain-lain yang diungkapkan oleh Menkeu Purbaya. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar harga subsidi BBM

1. Berapa jatah pertalite subsidi perhari?

Jatah Pertalite subsidi per hari ditetapkan sekitar 10–20 liter per kendaraan, tergantung kebijakan pemerintah dan jenis kendaraan.

2. Apa bedanya harga energi subsidi dan non subsidi?

Produk subsidi dibiayai langsung oleh pemerintah melalui APBN sesuai anggaran setiap tahunnya, sedangkan non subsidi tidak dibiayai oleh siapa pun alias masyarakat harus membayar dengan harga sesuai.

3. Siapa yang bisa membeli produk subsidi?

Barang energi dan nonenergi subsidi ditujukan untuk kelompok masyarakat tertentu yang dianggap membutuhkan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah atau pelanggan prioritas yang miskin dan rentan.

4. Kenapa harus pakai barcode Pertamina?

Barcode dipakai untuk memastikan pembelian sesuai kuota subsidi dan mencegah penyalahgunaan.

Editorial Team