Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan tambahan subsidi energi hingga Rp100 triliun pada 2026 untuk menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) tetap stabil di tengah kenaikan harga minyak dunia. Angka tersebut menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam meredam dampak lonjakan harga minyak global terhadap masyarakat.
“Rp 90 triliun sampai 100 triliun,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).
Pemerintah telah menetapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk ketahanan energi sebesar Rp402,4 triliun. Adapun, anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp210,1 triliun
Di sisi lain, pemerintah memastikan posisi fiskal tetap terjaga. Defisit APBN 2026 ditargetkan berada di level 2,9 persen dari produk domestik bruto (PDB), dengan asumsi harga minyak mentah mencapai US$100 per barel.
Purbaya menegaskan, pemerintah juga tengah melakukan efisiensi belanja di kementerian dan lembaga untuk menjaga kesehatan fiskal. “Kita melakukan tahap 1, tahap 2, tahap 3 di belanja kementerian/lembaga yang nggak terlalu jelas,” kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah masih memiliki bantalan fiskal berupa saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp420 triliun. Dana tersebut dapat digunakan apabila kondisi fiskal mengalami tekanan yang lebih besar.
“Kalau kepepet banget (akan dipakai). Jadi kondisi keuangan negara kita amat baik. Saya punya bantalan cukup banyak,” kata Purbaya.
Sementara itu, terkait harga jual dan harga keekonomian BBM non-subsidi, PT Pertamina akan menanggung biaya tersebut.
Purbaya menjelaskan, kondisi keuangan Pertamina dinilai cukup kuat untuk menyerap tekanan tersebut dalam jangka pendek. Saat ini, kompensasi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina sebesar 70 persen.
“Jadi keuangan Pertamina juga amat baik. Jadi untuk absorb itu untuk jangka waktu pendek nggak masalah,” ujarnya.
Berdasarkan data Refinitiv pukul 14.20 WIB, harga Brent tercatat di US$99,35 per barel, anjlok dari posisi sebelumnya US$118,35 per barel., sementara harga Pertalite masih dipertahankan di level Rp10.000 per liter.
