Jakarta, FORTUNE - Harga minyak goreng di tingkat konsumen terlihat terus meningkat bahkan melambung di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan harga komoditas tersebut utamanya disebabkan tren peningkatan harga minyak sawit (crude palm oil/CPO) saat ini.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga minyak goreng pada Senin (25/10) ini mencapai Rp17.000 per kilogram (kg). Posisi harga ini artinya sudah meningkat 19,7 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp14.200 per kg.
PIHPS membagi data minyak goreng secara rinci, terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan bermerek 1, dan minyak goreng kemasan bermerek 2. Harga minyak goreng curah mencatatkan kenaikan tertinggi 25,9 persen menjadi Rp16.550 per kg dari sebelumnya Rp13.150kg.
Harga minyak goreng kemasan bermerek 1 juga meningkat 16,8 persen menjadi Rp17.350 per kg. Sementara, harga minyak goreng kemasaran bermerek 2 juga naik 17,1 persen menjadi Rp16.750 per kg.
Kenaikan harga minyak goreng setahun belakangan ini sepertinya akan memberatkan konsumen. Sebab, posisi harga tersebut jauh di atas rata-rata harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan sebesar Rp11.000 per liter.