Jakarta, FORTUNE – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar menyoroti kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso yang belum bisa menurunkan harga Minyakita. Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp15.700 per liter, sedangkan harga Minyakita di lapangan saat ini mencapai Rp17 ribu hingga Rp18 ribu per liter.
Menurut Nasril, kenaikan harga Minyakita merupakan persoalan klasik atau masalah yang dihadapi tahun ke tahun. Dia pun mempertanyakan ketersediaan minyak tersebut di pasaran serta peran pemerintah.
“Apakah ketersediaan Minyakita di tengah-tengah pasar cukup? Itu satu hal. Peran pemerintah ada di mana? Peran pemerintah adalah sesuai dengan Undang-Undang 7/2014 bahwa pemerintah melakukan pengendalian, menyediakan ketersediaan, dan menjaga kualitas mutu ketika ini diedarkan. Itulah bunyi-bunyi Pasal 25 Undang-Undang 7/2014,” kata Nasril dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Mendag RI di Jakarta, Senin (3/3).
Lanjut dia, artinya Mendag RI tak bekerja secara sendiri. Kemendag dibantu oleh Satuan Tugas (Satgas) Polri, 38 pemerintah daerah (pemda), dan 4 balai pengawasan tertib niaga untuk melakukan pengawasan guna memastikan kelancaran distribusi.
“Artinya apa Pak? Kunci dasarnya adalah distribusi,” ujar Nasril.