Jakarta, FORTUNE - Harga Minyakita di pasaran terus melonjak, bahkan kini mencapai Rp18.600 per liter. Angka ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 sebesar Rp15.700 per liter.
Pemerintah pun menduga tingginya harga tersebut disebabkan adanya permainan di tingkat distributor.
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang melanggar aturan. Ia meminta produsen, distributor, dan pengecer mematuhi HET yang telah ditetapkan.
"Kalau memang terpaksa, kami siap mencabut izin para distributor yang menjual di atas HET," kata Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024, Senin (30/12).
Menurut Tomsi, distribusi minyak goreng harus dilakukan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Harga minyak goreng dari Distributor 2 (D2) ke pengecer tidak boleh lebih dari Rp14.500 per liter, sementara pengecer wajib menjual ke konsumen dengan harga maksimal Rp15.700 per liter.
"Tidak ada alasan bahwa kebutuhan meningkat atau barang sedikit. Kewajiban distributor adalah menjual sesuai harga yang dipatok," ujarnya.