Jakarta, FORTUNE – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menerbitkan aturan baru tentang penyesuaian harga jual rumah subsidi.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).
Aturan terbaru yang telah diteken Menteri PUPR pada 23 Juni lalu itu kini resmi dapat diberlakukan untuk pengembang rumah bersubsidi di seluruh daerah. Dalam Kepmen tersebut disebutkan batas harga jual untuk 2023 dan 2024.
Pengaturan tentang harga jual rumah tapak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah terlebih dahulu diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Dalam PMK tersebut, setiap rumah bersubsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta–24 juta untuk setiap unit rumah. PMK baru tersebut mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak dengan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta–234 juta untuk 2023 dan Rp166 juta–240 juta untuk 2024 pada masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah Rp150,5 juta–219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.