Pedagang menggelar lapak jualannya di bahu Jalan Raya Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/4). (ANTARAFOTO/Satria Wijaya)
Penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Dalam penerapannya, sanksi bukti pelanggaran (tilang) dilaksanakan dalam dua skema yakni tilang elektronik (E-TLE) dan tilang langsung atau fisik. Bila mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa
Tercatat, terdapat ini rute jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari laman https://korlantas.polri.go.id/:
Tindak penilangan secara E-TLE dilakukan di sejumlah ruas jalan, antara lain :
Jalan MH Thamrin,
Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Sisingamangaraja,
Jalan Panglima Polim,
Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto,
Jalan Gatot Subroto,
Jalan HR Rasuna Said,
Jalan DI Panjaitan,
Jalan Gunung Sahari,
Jalan Stasiun Senen,
Jalan Hayam Wuruk,
Jalan Medan Merdeka Barat,
Sedangkan sejumlah ruas jalan yang melakukan tilang fisik atau manual ialah sebagai berikut:
Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang (manual)
Jalan Tomang Raya (manual)
Jalan MT Haryono (manual)
Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan,
Jalan Pintu Besar Selatan,
Jalan Gajah Mada,
Jalan Majapahit,
Jalan Suryopranoto,
Jalan Balikpapan,
Jalan Kyai Caringin,
Jalan Pramuka,
Jalan Salemba Raya sisi Barat,
Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro,