Hati-hati! Jastip Bisa Rugikan Negara

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan usaha jasa titipan (jastip) merugikan negara. Pasalnya, barang dari luar negeri tersebut acap kali menjadi barang bawaan penumpang dan lolos dari pengenaan tarif bea masuk.
Hal ini juga menciptakan kondisi tidak adil terhadap para pelaku usaha lain yang memasukkan barangnya secara legal.
"Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain," ujarnya
Meski demikian, fenomena jastip dengan modus barang bawaan penumpang bukan baru-baru ini saja jadi sorotan. Sejak 2019, Direktorat Bea dan Cukai bahkan mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa titipan agar barang yang dipesan bisa sampai dengan aman.