Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya memberantas praktik perdagangan berjangka komoditas (PBK) ilegal. Sosialisasi dan edukasi masih terus dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban dari maraknya investasi bodong.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu mengenali modus-modus kegiatan PBK ilegal. "Biasanya modus investasi legal mengiming-imingi investasi Rp5 juta akan dapat Rp20 juta," kata dia saat diskusi bersama INDEF yang disiarkan secara virtual, Rabu (30/3).
Modus lainnya, biasanya PBK ilegal menawarkan kontrak berjangka dan kontrak derivatif lainnya layaknya pialang legal, menjadi introducing broker (IB) pialang berjangka luar negeri, serta menampilkan legalitas dari regulator dunia untuk meyakinkan masyarakat. Padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia.
“PBK ilegal ini biasanya penawarannya melalui internet, sosial media atau YouTube. Bahkan biasanya di website, tetapi fake website yang legal dan kemudian diarahkan ke Telegram. Pendaftaran bisanya juga dilakukan secara online dan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, biasanya ini dilakukan oleh perseorangan atau komunitas,” tuturnya.
Modus selanjutnya, Tirta mengatakan deposit dana biasanya melalui rekening pribadi dan/atau perusahaan exchanger dan dananya ke luar negeri.