Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI telah resmi menunjuk Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia sebagai penyelenggara Bursa Sawit Indonesia.
Head of Corporate Communication ICDX Group, Giri Hatmoko, mengonfirmasi persetujuan sebagai penyelenggara pasar fisik minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Bappebti.
"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di bursa dari pemerintah,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (11/10).
ICDX telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada Senin, 9 Oktober 2023.
Giri mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat peluncuran Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Bursa sawit itu dirancang sebagai acuan harga CPO Indonesia, tapi yang dikhususkan untuk ekspor. Dengan begitu, para pihak yang akan melakukan ekspor produk sawit harus melalui bursa.