Jakarta, FORTUNE - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah mendapatkan persetujuan Bappebti sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital. Persetujuan tersebut diberikan oleh Bappebti melalui Surat Persetujuan No 01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital ini.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi disebutkan bahwa kegiatan berjangka komoditi, termasuk emas digital, telah diatur, dikembangkan, dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Melalui aturan tersebut, pemerintah melalui Bappebti juga telah mengizinkan lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan setiap transaksi di pasar emas digital.
Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Sebelumnya, pada 11 November 2020 Bappebti memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka Jakarta (JFX) sebagai tempat transaksi pasar fisik emas digital. JFX telah menerima Surat Keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBPF/11/2020 tentang Persetujuan Bursa Berjangka untuk Melakukan Kegiatan Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital.
Surat tersebut mengukuhkan JFX sebagai penyelenggara Pasar Fisik Digital yang berkolaborasi dengan Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Sebelumnya, KBI juga telah ditunjuk sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi di Pasar Fisik Emas Digital (LK-PFED).
