IMF Sebut Indonesia Dihantui Perusahaan Zombie, Apa Itu?

Jakarta, FORTUNE - International Monetary Fund atau IMF mengeluarkan peringatan kepada Indonesia terkait kemunculan perusahaan-perusahaan zombie di Tanah Air. IMF menyebut bahwa di masa depan akan ada peningkatan jumlah perusahaan zombie di Indonesia sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kenaikan suku bunga baru-baru ini.
IMF menyebutkan dalam laporan terbarunya yang dirilis Selasa (4/7), Indonesia sebenarnya telah melonggarkan kredit hingga Maret 2024 untuk mengurangi dampak dari kenaikan suku bunga. Meskipun demikian, kebijakan relaksasi tersebut tidak berlaku untuk semua perusahaan karena hanya perusahaan tertentu yang memenuhi syarat yang dapat memanfaatkan kebijakan relaksasi tersebut.
Sementara itu, kondisi bertolak belakang dialami perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat, ada tekanan yang lebih besar menghantui di depan mata. Risiko ini yang ditekankan oleh IMF, yaitu peningkatan jumlah perusahaan 'zombie' karena perusahaan-perusahaan tersebut tetap bertahan meskipun dalam kondisi yang sulit.
“Memperpanjang relaksasi kredit terus meningkatkan risiko moral hazard, penundaan pengumuman kerugian, dan memperpanjang keberadaan perusahaan 'zombie'," tulis IMF dalam laporannya.
Atas prediksi tersebut, IMF mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak lagi memperpanjang kebijakan relaksasi klasifikasi kredit setelah masa berlakunya berakhir pada Maret 2024 mendatang. Menurut IMF, akan lebih baik jika penggunaan instrumen makroprudensial yang telah mulai diterapkan untuk mendorong penyaluran kredit oleh lembaga perbankan agar kinerja kredit tetap baik tanpa perlu melakukan restrukturisasi.
Apa itu perusahaan zombie?
Tak ada definisi resmi yang menggambarkan perusahaan zombie. Namun, istilah ini sering kali dipakai untuk melabeli perusahaan yang mampu menghasilkan pendapatan cukup untuk terus beroperasi dan membayar utang, tetapi tidak mampu melunasi utang tersebut.
Dengan kata lain, perusahaan zombie di atas kertas memang mampu menjalankan usaha dan secara umum diterima. Namun, tidak memiliki stabilitas ekonomi dan bergantung pada dukungan dari bank dan pasar modal. Keuangan perusahaan hanya mampu untuk memenuhi biaya rutin seperti gaji karyawan, sewa, dan pembayaran bunga utang, tetapi tidak memiliki modal yang cukup untuk melakukan investasi yang dapat mendorong pertumbuhan perusahaan.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengakui bahwa pernyataan IMF ada benarnya.
“Bila perusahaan terdampak covid tidak punya modal lagi untuk menutup kekurangan cicilan ke bank, kemungkinannya akan dipailitkan bank atau seperti zombie yang disebutkan oleh IMF. Artinya perusahaan tersebut mencoba memperpanjang selama mungkin untuk cicilannya," katanya, mengutip CNN Indonesia pada Rabu (5/7).
Menurutnya, perusahaan zombie mulai bermunculan karena di Indonesia tidak mengenal sistem hair cut atau potongan terhadap pokok pinjaman perbankan. Perbankan maksimal hanya bisa menghapus denda administrasi dan bunga. Persoalan regulasi perbankan oleh OJK sangat ketat terhadap rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) digadang menjadi katalis munculnya perusahaan zombie ini. Alhasil, bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan, termasuk tertekan dampak pandemi, tidak punya modal untuk menutup kekurangan pembayaran cicilan ke bank mereka bisa dipailitkan seperti zombie.