Jakarta, FORTUNE - Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan merespons hasil itjma Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang. Menurutnya, selama ini praktik perdagangan kripto memang bukan untuk dijadikan sebagai mata uang dalam transaksi, melainkan komoditas. Pasalnya Bank Indonesia hanya mengakui rupiah sebagai mata uang yang sah.
"Aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/11).
Aset kripto sendiri kini lebih banyak dimiliki orang di Indonesia sebagai instrumen investasi. Bahkan, klaim Oscar, jutaan masyarakat juga menggunakannya untuk perdagangan sekaligus mata pencaharian utama untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto," ucap Oscar.
Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah ini tercermin dari adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Kemudian, kata dia, volume transaksi serta jumlah pendaftar di crypto exchange resmi, salah satunya di Indodax, juga makin tinggi dengan transaksi harian mencapai triliunan rupiah.
Di Indodax, misalnya, ada lebih dari 4,5 juta member yang 99 persennya merupakan penduduk Indonesia yang mencari nafkah dari trading aset kripto. Bisa jadi, aset kripto turut membantu mereka melewati masa sulit saat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Ia juga menyebut mata uang kripto sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena tidak memenuhi syarat sil'ah secara syariat, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
"Cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas tidak sah untuk diperjualbelikan," ujarnya.