Jakarta, FORTUNE - Penerapan Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) jadi perhatian khusus pemerintah Indonesia. Maklum, penerapan UU itu akan berdampak terhadap ekspor komoditas Indonesia ke Uni Eropa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi 15–17 juta pekebun Indonesia dengan nilai produk hingga mencapai US$7 miliar atau lebih dari Rp104 triliun.
"Dan juga masalah geolocation yang kita berkeberatan, karena tidak perlu geolocation untuk setiap produk itu dicek karena kita punya [produk] berbasis standar RSPO ataupun SVLK," kata Airlangga dalam pernyataan pers yang dikutip Jumat (14/7).
Dia pun menyebut EUDR akan berimbas pada sejumlah komoditas lain, yaitu sapi, kakao, sawit, soya, timber (kayu), dan karet.
Airlangga menjelaskan bahwa EUDR juga akan berdampak pada produk-produk sesuai dengan risiko deforestasi, dengan produk berisiko tinggi mendapat bea tambahan 8 persen, risiko sedang 6 persen, dan risiko rendah 4 persen.