Indonesia Butuh Pencegahan Kecurangan Pengelolaan Keuangan Negara

Jakarta, FORTUNE – Memasuki 2022, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kebijakan utama yang membutuhkan anggaran dalam rupa APBN yang mencapai Rp2.708,7 triliun. Keperluannya diarahkan untuk program pemulihan ekonomi dan reformasi struktural seperti pengendalian COVID-19, perlindungan sosial, hingga reformasi penganggaran.
Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengatakan semua pihak harus mampu melakukan pencegahan kecurangan dalam pengelolaan keuangan negara. Sebab, “penguatan pencegahan kecurangan tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujar Yusuf Ateh dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan 2021, secara daring, Rabu (8/12).
Upaya yang sudah ada masih kurang
Sejak reformasi 1998, banyak upaya sudah dilakukan di Indonesia dalam mencegah terjadinya korupsi. Mulai dari pembentukan badan penanggulangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pembuatan regulasi antikorupsi, hingga edukasi kepada masyarakat.
Namun, menurut Yusuf Ateh, tampaknya upaya tersebut masih perlu penguatan, karena skor Indeks Pemberantasan Korupsi (IPK) turun dari 40 menjadi 37 pada 2020. Selain itu, BPKP juga mengaudit kerugian negara 2015-2020, yang mencapai Rp14,01 triliun; US$30,9 juta; serta 17,97 juta Real Arab Saudi.
“Rupanya ini semua belum cukup,” kata Yusuf . “Kita harus bersatu padu, tidak bisa sendiri-sendiri. Harus ada komitmen bersama untuk mengelola pemanfaatan keuangan negara.”