Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menjatuhkan denda kepada Google sebesar Rp202 miliar. Denda ini dijatuhkan usai ditemukan praktik bisnis yang dianggap tidak adil dalam pengelolaan sistem pembayaran untuk layanan Google Play Store. Keputusan ini diumumkan pada Selasa (21/1).
Penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh KPPU sejak 2022. Lembaga pengawas tersebut mencurigai bahwa Alphabet Inc, induk perusahaan Google, memanfaatkan posisi dominannya di pasar Indonesia secara tidak pantas. Praktik ini dianggap melanggar undang-undang anti-monopoli yang berlaku di Indonesia.
Dalam investigasi yang dilakukan KPPU, Google diduga memaksa para pengembang aplikasi di Indonesia untuk menggunakan sistem pembayaran milik mereka, yakni Google Play Billing. Sistem ini mengenakan biaya yang lebih tinggi dibandingkan sistem pembayaran lain yang tersedia di pasar. Jika pengembang tidak menggunakan layanan tersebut, aplikasi mereka terancam dihapus dari Google Play Store.
Menurut panel KPPU, kebijakan semacam ini berdampak langsung pada pendapatan pengembang aplikasi. Pengguna menjadi berkurang karena adanya keterbatasan opsi pembayaran, yang pada akhirnya memengaruhi keberlanjutan bisnis para pengembang.
Dalam sidang tersebut, KPPU menyatakan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum anti-monopoli yang berlaku di Indonesia.
Hasil penyelidikan KPPU menunjukkan bahwa Google mengenakan biaya hingga 30 persen kepada pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Billing. Dengan dominasi Google yang mencapai 93 persen pangsa pasar aplikasi di Indonesia, kebijakan ini dianggap sangat merugikan para pengembang lokal.