Jakarta, FORTUNE – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa Indonesia sudah cukup adaptif dalam menerapkan peraturan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 sehingga mengurangi urusan teknis di lapangan
Namun, untuk menjaga keselamatan masyarakat, kebijakan berlapis menurutnya tetap diberlakukan, terutama untuk mencegah masuknya kasus Covid-19 dari luar negeri.
“Untuk memastikan mau menghadapi varian Delta, Omicron, atau apapun nanti variannya pertama kami memastikan jangan sampai terjadi imported case ke Indonesia,” ucapnya saat diskusi Rapat koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (23/2).
Sesuai SE nomor 7 Tahun 2022, para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diberi syarat memiliki hasil tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia. Sesampainya di Indonesia, mereka pun harus mengikuti entry and exit test sesuai aturan yang berlalu. Berikutnya, karantina akan diberlakukan antara 7, 5, atau 3 hari, tergantung vaksinasi yang sudah didapat, termasuk booster.
“Itu adalah cara kita untuk memastikan, mempertahankan negara, dan masyarakat, agar tidak tertular dari kasus dari luar negeri,” kata Wiku menjelaskan.