Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Aturan ini berlaku bagi orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, adalah hasil negatif tes polymer chain reaction (PCR) saat keberangkatan, ketibaan, dan usai memenuhi waktu karantina.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) jika telah divaksinasi lengkap, atau hasil tes PCR (H-3) jika baru menerima satu dosis vaksin.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan (2/11) waktu karantina dipangkas setelah menimbang cakupan vaksinasi, hasil survei seroprevalensi, dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.
Menurutnya, aturan karantina 3 hari hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Bagi orang yang baru menerima satu dosis, masa karantina tetap 5 hari.
Ihwal biaya karantina, warga Indonesia yang tergolong sebagai pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan ditanggung negara.
Biaya pribadi akan diberlakukan bagi warga Indonesia di luar kriteria di atas, serta warga asing—termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya—yang menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Lantas bagaimana aturan masa karantina masa pandemi COVID-19 di belahan dunia lain?