Indonesia Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari, Bagaimana Negara Lain?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari lima hari menjadi tiga hari. Aturan ini berlaku bagi orang yang sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap atau dua dosis.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, adalah hasil negatif tes polymer chain reaction (PCR) saat keberangkatan, ketibaan, dan usai memenuhi waktu karantina.
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes Antigen (H-1) jika telah divaksinasi lengkap, atau hasil tes PCR (H-3) jika baru menerima satu dosis vaksin.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan (2/11) waktu karantina dipangkas setelah menimbang cakupan vaksinasi, hasil survei seroprevalensi, dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap.
Menurutnya, aturan karantina 3 hari hanya berlaku bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap. Bagi orang yang baru menerima satu dosis, masa karantina tetap 5 hari.
Ihwal biaya karantina, warga Indonesia yang tergolong sebagai pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri akan ditanggung negara.
Biaya pribadi akan diberlakukan bagi warga Indonesia di luar kriteria di atas, serta warga asing—termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya—yang menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Lantas bagaimana aturan masa karantina masa pandemi COVID-19 di belahan dunia lain?
Malaysia
Melansir Antara, pemerintah Malaysia juga memangkas waktu karantinanya bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, Negeri Jiran tersebut menerapkan masa karantina 14 hari, dan lantas diubah menjadi 7 hari.
Aturannya pun tak berbeda jauh dari Indonesia. Para pelaku perjalanan yang akan masuk ke Malaysia sudah harus menerima vaksin lengkap. Namun, bagi yang belum, waktu karantinanya adalah 10 hari. "Semua individu yang disebutkan di atas tunduk pada pengurangan masa karantina wajib ini, yang berlaku mulai 18 Oktober," kata Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, Sabtu (16/10).
Malaysia membebankan biaya penuh karantina bagi warga negara asing. Sedangkan untuk untuk warga setempat, pemerintah memberikan subsidi.