Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah langkah demi merespons kebijakan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, mengatakan wacana relaksasi TKDN ini terutama ditujukan untuk produk-produk teknologi informasi dan komunikasi (ICT).
“Relaksasi TKDN memang masih dalam tahap kajian. Selama belum ada keputusan resmi, kami belum bisa mengumumkan detailnya ke pihak AS,” kata Faisol saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4).
Ia menjelaskan dalam waktu dekat, pemerintah—melalui Kemenko Perekonomian—akan mengirim surat kepada otoritas AS berisi sejumlah proposal untuk dibahas bersama.
“Dalam waktu dekat Pak Menko Airlangga Hartarto akan melakukan kunjungan guna membahas hal ini. Kita sudah siapkan beberapa opsi usulan. Tinggal menunggu apakah diterima oleh pemerintah AS atau tidak,” ujarnya.
Faisol menyatakan penyesuaian aturan TKDN tersebut memang dirancang khusus untuk mendukung proses negosiasi dengan Amerika Serikat. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai persentase penyesuaian TKDN yang akan ditawarkan, ia belum bisa memberikan jawaban memuaskan.
“Yang jelas, akan ada beberapa penyesuaian,” ujarnya.