Jakarta, FORTUNE – Indonesia menerima pembayaran pertama atas pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan–REDD+ sebesar US$20,9 juta atau sekitar Rp320 miliar. Itu ditujukan sebagai semacam kompensasi atas upaya pengurangan laju deforestasi di hutan Kalimantan Timur.
Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Satu Kahkonen, mengatakan Indonesia berhasil menekan laju pengurangan wilayah hutan dalam lima tahun terakhir dan aktif mendukung transisi menuju ekonomi hijau.
“Pembayaran ini akan membangun kepercayaan terhadap sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional, sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu (9/11)
Pembayaran REDD+ perdana yang diterima Indonesia ini berdasar pada kesepakatan penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia. Kesepakatan tersebut menyatakan Indonesia akan menerima pembayaran sampai US$110 juta atau sekitar Rp1,6 triliun atas REDD+ yang terverifikasi.