Jakarta, FORTUNE - PT Pos Indonesia mengingatkan penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk segera mencairkan dana yang telah disalurkan di kantor pos sebelum batas waktu pengambilan pada 20 Desember 2022.
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta. Bantuan itu ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.
Hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor pos.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/12).
Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini bertujuan memudahkan pekerja yang selama ini telah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.