Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian masih mengkaji kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk menyesuaikan harga. "Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2018,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1).
Selama ini telah ada pertimbangan untuk menaikkan tarif KRL karena pemerintah, kata Adita, memandang pelayanan KRL telah semakin baik. "Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujarnya.
Pembangunan jalur dwiganda atau empat rel, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya, juga telah menguntungkan pengguna KRL. Langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan dalam lima tahun terakhir.
"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun, dan juga di atas kereta,” kata Adita.