Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tengah mempertimbangkan pemberian grasi massal kepada para narapidana narkoba.
Saat ini, sekitar 51 persen dari setidaknya 270.000 penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan napi narkoba.
“Kami sedang [mengkajinya], tapi belum dibahas di kabinet. Di tingkat [Kemenko] Polhukam [sedang] koordinasi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/10).
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Mahfud mengatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut berdasar pada fakta bahwa banyak pesakitan dalam kasus narkoba merupakan hasil jebakan rekannya atau aparat nakal di lapangan, di luar berbagai alasan lain.
"Itu nanti akan diteliti satu-satu," ujarnya.