Ini Alasan Pemerintah Berencana Beri Grasi Massal bagi Napi Narkoba

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tengah mempertimbangkan pemberian grasi massal kepada para narapidana narkoba.
Saat ini, sekitar 51 persen dari setidaknya 270.000 penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan napi narkoba.
“Kami sedang [mengkajinya], tapi belum dibahas di kabinet. Di tingkat [Kemenko] Polhukam [sedang] koordinasi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/10).
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.
Mahfud mengatakan pertimbangan pemberian grasi tersebut berdasar pada fakta bahwa banyak pesakitan dalam kasus narkoba merupakan hasil jebakan rekannya atau aparat nakal di lapangan, di luar berbagai alasan lain.
"Itu nanti akan diteliti satu-satu," ujarnya.
<p><strong>Bukan grasi massal pertama</strong></p>
Mahfud menyatakan pemberian grasi massal sebetulnya bukan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada masa pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi serupa.
"Banyak protes waktu itu, tapi ternyata efektif. Mereka yang diberi grasi itu, juga baik-baik aja. Waktu Covid-19 [merebak], kan, enggak boleh berdekatan. Lalu, [napi yang akan mendapat pengampunan] diseleksi," katanya.
Pemberian grasi massal ini akan didiskusikan dengan Mahkamah Agung.
"Nantilah kita rancang dulu. Itu sesudah [keputusannya] dikeluarkan, mau dikemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua," ujarnya.
Pemberian grasi massal itu direncanakan akan dapat dilangsungkan sebelum tahun 2024 berakhir.
“Nanti, sesudah semua siap, akan disampaikan kepada presiden untuk keputusan sidang kabinet," kata Mahfud.