Jakarta, FORTUNE - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah.
Fungsi dari kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP. Dalam sebuah kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.
Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara. Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Jumat (10/3), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan. Pertama, barcode disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) memperoleh pengakuan bahwa sudah menikah. Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.