Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak AdaKami dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait kabar debitur dari AdaKami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri akibat tertekan oleh teror penagihan utang dari debt collector AdaKami. Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun X @rakyatvspinjol pada (17/9) dan dibaca ribuan kali.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, OJK meminta sejumlah klarifikasi terkait kabar meninggalnya debitur, tata cara penagihan, hingga biaya layanan yang dibebankan oleh peminjam.
“Kalau (pertemuan) tadi itu ada 3 yang dibahas ini biar semua terang benderang. Pertama terkait dengan masalah adanya debitur yang bunuh diri, terkait dengan masalah penagihan dengan orderan fiktif gitu ya, dan terkait dengan biaya layanan,” jelas Sunu saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Rabu (20/9).
Sunu menjelaskan, AdaKami mengaku telah menelusuri terkait data pinjaman, namun belum juga mendapatkan data lengkap korban pada sistem internalnya. Sementara itu, untuk tata cara penagihan debt collector yang disebut membuat order fiktif pesanan makanan hingga pengiriman barang kepada korban juga disebut tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan. Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak yang mengangkat kabar tersebut untuk tampil ke publik dan memberikan dengan jelas terkait data korban.
”Justru AdaKami sedang melakukan investigasi internal. Kenapa sampai ada (penagihan) seperti ini, yang pasti itu bukan arahan atau keputusan dari manajemen,” jelas Sunu.