Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan terus melakukan layanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa libur lebaran dan cuti bersama tahun ini. Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat. Dalam masa libur lebaran, Ghufron menambahkan peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” kata Ghufron.